KASUS PEREDARAN NARKOTIK
Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng mengawal tiga tersangka kasus peredaran narkotik jenis sabu-sabu seberat 130 gram di Solo, DA (kiri), EN (kedua kiri), dan Sutrisno alias Babe (ketiga kiri), saat rilis perkara di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (10/10). DA dan EN mengaku mengedarkan sabu-sabu tersebut atas perintah Sutrisno alias Babe yang merupakan narapidana LP Kedungpane Semarang yang sebelumnya sudah terjerat kasus narkotik sebanyak tiga kali dengan masa hukuman penjara selama 31 tahun. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/kye/17.