SIDANG TUNTUTAN SUGITO DAN DJAROT
Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito (kedua kanan) dan Pejabat Eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo (kanan) menyalami para jaksa penuntut umum seusai sidang tuntutan kasus suap pejabat BPK terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/10). Sugito dituntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan, sementara Djarot dituntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/kye/17.