SIDANG PERPPU ORMAS
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) didampingi Majelis Hakim MK Anwar Usman (kiri) dan Suhartoyo (kanan) memimpin sidang pengujian formiil dan materiil tentang pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 61 ayat (3), Pasal 62, Pasal 80, Pasal 82A ayat (1), (2), dan (3) serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (PERPPU Ormas) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (12/10). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan ahli dan saksi pemohon. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc/17.