KASUS PEREDARAN GANJA
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru (depan, kanan) dan Kabid Pemberantasan AKBP Suprinarto (depan, kedua kanan) menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus peredaran narkotik jenis ganja kering seberat 10,68 kg yang dilakukan tersangka Sur (kiri) dan Sad (kedua kiri), saat rilis perkara tersebut di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (12/10). Sur dan Sad mengaku diperintah oleh seorang narapidana kasus narkotik di LP Porong, Agus Santoso, untuk mengambil paket ganja kering yang dikemas dalam bungkus kopi yang dikirim dari Aceh melalui Kantor Pos Semarang. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/foc/17.