MERCON
LHOKSEUMAWE, 28/8. - MERCON- Personil Unit Satuan Reserse Kriminal Jajajaran Polda Aceh Polres Lhokseumawe menggelar barang bukti berupa mercon berdaya ledak di depan kantor Pengadilan Negeri Lhokseumawe Kecamatan Banda Sakti Propinsi Aceh. Jumat (28/8). Sedikitnya belasan pedagang Mercon yang ditangkap petugas bersama barang bukti disidangkan di PN Lhokseumawe. FOTO ANTARA/RAHMAD/pd/09