ATURAN BARU ANGKUTAN ONLINE
Menko Maritim Luhut B. Pandjaitan (tengah) berbincang dengan Menkominfo Rudiantara (kanan) dan Menhub Budi Karya Sumadi, sebelum memberi keterangan pers tentang revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (19/10). Ada sembilan poin yang ditekankan dalam aturan tersebut, antara lain argometer, tarif, wilayah operasi, kuota atau perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/ama/17.