DEMONSTRASI BURUH KEHUTANAN
Buruh sektor kehutanan yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) berunjuk rasa di Kota Pekanbaru, Riau, Senin (22/10). K-SPSI meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menghormati dan mentaati putusan Mahkamah Agung (MA) atas uji materiil yang menganulir Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17 tahun 2017 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan selain itu buruh khawatir peraturan itu akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja massal terhadap pekerja sektor kehutanan di Riau. ANTARA FOTO/FB Anggoro/aww/17.