KASUS PEREDARAN MIRAS TANPA IZIN
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya (kanan) bersama Pengawas Farmasi dan Makanan BPOM Andi Wibowo (kiri) menunjukkan foto barang bukti saat rilis pengungkapan Pembuatan dan Peredaran Miras Tanpa Izin, di Jakarta, Senin (23/10). Dirtipideksus Mabes Polri bersama BPOM dan Kantor Pajak mengungkap perusahaan importir miras di wilayah Batam tanpa dilengkapi izin edar, dengan barang bukti sebanyak 37.000 botol minuman keras. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/kye/17