PENGUNGKAPAN KASUS PESTISIDA ILEGAL
Kasubdit I Indagsi (Industri, Perdagangan dan Investasi) Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Egy Andiran Suez menunjukkan barang bukti produk pestisida ilegal saat pengungkapan kasus tersebut di gudang milik UD Arum Tani di Mranggen, Demak, Jawa Tengah, Rabu (25/10). Polda Jateng berhasil mengamankan seorang tersangka sebagai pemilik ribuan liter pestisida cair jenis herbisida yang telah diedarkan ke berbagai wilayah di Jateng sejak 1998 tanpa izin. Pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 1992 tentang Budidaya Tanaman serta Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. ANTARA FOTO/Aji Styawan/foc/17.