UQUBAT CAMBUK JINAYAT ACEH
Terpidana pelanggar hukum Syariat Islam menjalani uqubat (hukuman) cambuk di Lhokseumawe, Aceh, Rabu (25/10). Sebanyak 5 terpidana pelanggaran Syariat Islam Qanun (peraturan daerah) Nomor 6/2014 tentang hukum jinayat meliputi kasus Jarimah Zina terhadap anak, pelecehan seksual terhadap anak dan kasus Maisir, menjalani hukuman sebanyak 25 cambukan hingga 117 cambukan, setelah dipotong masa tahanan. ANTARA FOTO/Rahmad/foc/17.