UQUBAT CAMBUK JINAYAT ACEH

  • 25 Oktober 2017 18:30 WIB
UQUBAT CAMBUK JINAYAT ACEH
Terpidana pelanggar hukum Syariat Islam menjalani uqubat (hukuman) cambuk di Lhokseumawe, Aceh, Rabu (25/10). Sebanyak 5 terpidana pelanggaran Syariat Islam Qanun (peraturan daerah) Nomor 6/2014 tentang hukum jinayat meliputi kasus Jarimah Zina terhadap anak, pelecehan seksual terhadap anak dan kasus Maisir, menjalani hukuman sebanyak 25 cambukan hingga 117 cambukan, setelah dipotong masa tahanan. ANTARA FOTO/Rahmad/foc/17.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
680.04 KB
Disiarkan
25/10/2017 18:30 WIB
Fotografer
Rahmad
Editor