SIDANG KASUS VAKSIN PALSU
Terdakwa tindak pidana pencucian uang kasus produksi vaksin palsu pasangan suami istri, Hidayat Taufiqurahman (kedua kiri) dan Rita Agustina menjalani sidang pembelaan, di Pengadilan Negeri Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (25/10). Kedua terdakwa memohon agar rumah dan sejumlah harta tidak disita dan diberikan untuk negara karena bukan dari usaha bisnis vaksin palsu. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/aww/17.