KIJANG SATWA DILINDUNGI

  • 25 Oktober 2017 20:45 WIB
KIJANG SATWA DILINDUNGI
Seekor Kijang (Muntiacus muntjak) yang diserahkan sukarela oleh warga diangkut menuju Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga (PPSC) Nyalindung dari Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (25/10). Kijang merupakan salah satu dari empat jenis rusa asli Indonesia yang telah dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. ANTARA FOTO/Budiyanto/aww/17.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3767x2587
Ukuran Berkas
996.78 KB
Disiarkan
25/10/2017 20:45 WIB
Fotografer
Budiyanto
Editor