AKSI TUNTUT EKSEKUSI PUTUSAN MA
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM) melakukan aksi unjukrasa di Depan Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Kamis (26/10). Dalam aksi tersebut mereka meminta Pengadilan Negeri Meulaboh segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap PT Kalista Alam (PT KA) yang dinyatakan secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana Lingkungan Hidup, untuk segera membayar denda sebesar Rp 366 Miliar untuk ganti rugi materiil serta untuk memulihkan lahan gambut Tripa seluas 1.000 hektar yang terbakar lima tahun lalu. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/ama/17.