AKSI TUNTUT EKSEKUSI PUTUSAN MA

  • 26 Oktober 2017 14:50 WIB
AKSI TUNTUT EKSEKUSI PUTUSAN MA
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM) melakukan aksi unjukrasa di Depan Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Kamis (26/10). Dalam aksi tersebut mereka meminta Pengadilan Negeri Meulaboh segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap PT Kalista Alam (PT KA) yang dinyatakan secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana Lingkungan Hidup, untuk segera membayar denda sebesar Rp 366 Miliar untuk ganti rugi materiil serta untuk memulihkan lahan gambut Tripa seluas 1.000 hektar yang terbakar lima tahun lalu. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/ama/17.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.7 MB
Disiarkan
26/10/2017 14:50 WIB
Fotografer
Syifa Yulinnas
Editor