UNGKAP KASUS KDRT
Petugas kepolisian menunjukan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan korban seorang bocah warga Sleman berinisial FR (5), di Polda DI Yogyakarta, Kamis (26/10). Tim Polda DIY mengamankan suami istri orang tua angkat FR yang diduga telah melakukan KDRT terhadap anak berusia lima tahun itu selama tiga tahun terakhir. Akibat perbuatanya kedua tersangka terancam hukuman lima tahun penjara, jika terbukti melakukan pelanggaran pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/kye/17.