VONIS MANTAN KADIS PERTANIAN JATIM

  • 27 Oktober 2017 15:30 WIB
VONIS MANTAN KADIS PERTANIAN JATIM
Terdakwa Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur Bambang Heriyanto (kiri) dan ajudannya Anang Basuki Rahmat (tengah) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang putusan kasus suap pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Jawa Timur terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim tahun 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (27/10). Majelis hakim menjatuhan vonis Bambang Heriyanto dengan dua tahun penjara dan Anang Basuki Rahmat divonis satu tahun enam bulan penjara dan subsider dua bulan kurungan dengan denda masing masing Rp50 juta. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww/17.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.8 MB
Disiarkan
27/10/2017 15:30 WIB
Fotografer
Umarul Faruq
Editor