SIDANG PUTUSAN DWI WIDODO
Mantan atase imigrasi KBRI Kuala Lumpur Malaysia, Dwi Widodo (tengah), keluar dari ruangan seusai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/10). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan penjara dan pidana denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Dwi Widodo karena menerima suap terkait penerbitan paspor dan penerbitan "calling visa" tahun 2013 hingga 2016. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/kye/17