SIDANG TUNTUTAN DUDUNG PURWADI
Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah Tbk Dudung Purwadi (ketiga kanan) selaku terdakwa bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/10). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Dudung dengan hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan Alat Kesehatan di RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali serta proyek Wisma Atlet Palembang, Sumatera Selatan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/17.