KENAIKAN UMP 2018

  • 30 Oktober 2017 17:20 WIB
KENAIKAN UMP 2018
Sejumlah pekerja menyelesaikan proyek bangunan bertingkat di Jakarta, Senin (30/10). Kementerian Tenaga Kerja menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 sebesar 8,71 persen. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5760x3840
Ukuran Berkas
2.5 MB
Disiarkan
30/10/2017 17:20 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor