PEMBAYARAN GANTI RUGI

  • 27 Juni 2007 19:36
PEMBAYARAN GANTI RUGI
SIDOARJO, 27/6 - PEMBAYARAN GANTI RUGI. Pembayaran uang muka ganti rugi 20 persen kepada 115 warga korban lumpur Lapindo PT. Minarak Lapindo Jaya berlangsung di kantor bekas BTPN Sidoarjo, Jawa Timur Rabu (27/6). Transaksi jual-beli tanah dan bangunan yang terendam lumpur panas lapindo dipercepat setelah Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono memberi batas waktu pembayaran tanggal 27 Juni 2007 dalam rapat Koordinasi Badan Penggulangan Lumpur Sidoarjo Selasa malam (26/6). FOTO ANTARA/Hadiyanto/Koz/NZ/07.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1357
Ukuran Berkas
282.8 KB
Disiarkan
27/06/2007 19:36 WIB
Fotografer
Hadiyanto
Editor