Suasana lantai tujuh di Hotel dan Griya Pijat Alexis, Jakarta, Selasa (31/10). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menolak permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel dan Griya Pijat Alexis. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/17