KEWAJIBAN REGISTRASI SIM CARD

  • 3 November 2017 14:00 WIB
KEWAJIBAN REGISTRASI SIM CARD
Pedagang meregistrasi kartu prabayar pada gerai miliknya di Mall Ambasador, Jakarta, Jumat (3/11). Pemerintah mewajibkan registrasi ulang SIM card bagi para pengguna telepon seluler hingga 28 Februari 2018 dengan memakai nomor NIK dan kartu keluarga (KK), serta menjamin kemananan data-data mereka dari penyalahgunaan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/17.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5760x3840
Ukuran Berkas
1.69 MB
Disiarkan
03/11/2017 14:00 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor