PERMOHONAN PENGANUT KEPERCAYAAN

  • 7 November 2017 14:35 WIB
PERMOHONAN PENGANUT KEPERCAYAAN
Penganut kepercayaan Ugamo Bangsa Batak Arnol Purba (kanan) yang juga selaku pemohon berjabat tangan dengan penganut kepercayaan lainnya yang menyaksikan sidang seusai pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11). MK mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan terkait pengisian kolom agama di KTP bagi penganut kepercayaan yang selama ini dikosongkan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz/17
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2670
Ukuran Berkas
2.43 MB
Disiarkan
07/11/2017 14:35 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A
Editor