CUKAI CAIRAN ROKOK ELEKTRONIK

  • 7 November 2017 16:40 WIB
CUKAI CAIRAN ROKOK ELEKTRONIK
Pekerja menata botol berisi cairan rokok elektronik (vape) di Bandung, Jawa Barat, Selasa (7/11). Pemerintah melalui Direktur Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan akan mengenakan cukai untuk cairan rokok elektronik (vape) sebesar 57 persen dari harga jual eceran (HJE) dan akan diterapkan mulai 1 Juli 2018. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama/17
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2670
Ukuran Berkas
2.63 MB
Disiarkan
07/11/2017 16:40 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor