UMP JAKARTA NAIK

  • 8 November 2017 11:40 WIB
UMP JAKARTA NAIK
Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (8/11). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan besaran besaran upah minimum provinsi (UMP) 2018 naik menjadi Rp 3.648.035 atau naik 8,71 persen daripada tahun lalu. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww/17.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.37 MB
Disiarkan
08/11/2017 11:40 WIB
Fotografer
Aprillio Akbar
Editor