JUDI BERKEDOK PERMAINAN ANAK
Aparat kepolisian mengamankan tersangka dan barang bukti alat permainan anak-anak yang dijadikan arena berjudi di Mapolresta Banda Aceh, Aceh, Jumat (10/11). Polresta Banda Aceh mengamankan 13 tersangka pemain, karyawan dan pemilik tempat permainan yang diancam dengan hukuman cambuk di muka umum atau kurungan penjara karena melanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6/2014 tentang hukum jinayat. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc/17.