VONIS MIRYAM S HARYANI

  • 13 November 2017 13:45 WIB
VONIS MIRYAM S HARYANI
Terdakwa kasus pemberian keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi pengadaan KTP-el, Miryam S Haryani, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/11). Miryam divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/kye/17.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2663
Ukuran Berkas
3.05 MB
Disiarkan
13/11/2017 13:45 WIB
Fotografer
Rosa Panggabean
Editor