UPAH MINIMUM PROVINSI ACEH

  • 13 November 2017 14:45 WIB
UPAH MINIMUM PROVINSI ACEH
Sejumlah pekerja berjalan menuju tempat kerja mereka di salah satu pusat perbelanjaan, di Lhokseumawe, Aceh, Senin (13/11). Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh sebesar Rp2,7 juta, atau naik Rp200 ribu dibanding sebelumnya. UMP ini akan berlaku pada 1 Januari 2018. ANTARA FOTO/Rahmad/kye/17.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
744.87 KB
Disiarkan
13/11/2017 14:45 WIB
Fotografer
Rahmad
Editor