PUNGLI PENGURUSAN NIP PNS
Direktur Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Erwin Zadma (kiri) bersama rekannya memperlihatkan barang bukti tindak kejahatan korupsi berupa sejumlah uang dengan tersangka seorang kepala dinas Pemkab Aceh Tamiang, provinsi Aceh saat gelar kasus di Banda Aceh, Rabu (15/11). Polda Aceh menetapkan seorang tersangka kepala dinas di Pemkab Aceh Tamiang (belum ditahan) dan mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp70 juta dari total nilai sebesar Rp1,6 miliar dalam kasus pungutan liar terhadap 672 PNS yang baru lulus masing-masing sebesar tiga juta rupiah hingga Rp25 juta per orang untuk biaya pengurusan Nomor Identitas Pegawai (NIP). ANTARA FOTO/Ampelsa/foc/17.