LARANGAN MEMAJANG PRODUK ROKOK

  • 15 November 2017 19:25 WIB
LARANGAN MEMAJANG PRODUK ROKOK
Pramuniaga melayani pembeli di salah satu minimarket di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/11). Pemerintah Kota Bogor mengeluarkan aturan larangan memajang produk rokok di toko, minimarket dan pasar modern lainnya yang tertuang dalam Peraturan Daerah No 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan surat edaran yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bogor tanggal 5 Oktober 2017. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww/17.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2243
Ukuran Berkas
587.43 KB
Disiarkan
15/11/2017 19:25 WIB
Fotografer
Arif Firmansyah
Editor