VONIS KARYAWAN PABRIK SABU DEPOK

  • 15 November 2017 20:15 WIB
VONIS KARYAWAN PABRIK SABU DEPOK
Empat terdakwa karyawan pabrik pembuatan sabu-sabu, Eddy Suherman (kiri), Ade Saputra (kedua kiri), Samsul Bahri (kedua kanan), dan Hidayatullah (kanan) bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (15/11). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada keempat karyawan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni Eddy Suherman sembilan bulan penjara, Hidayatullah 4,6 tahun, Ade Saputra lima tahun, dan Samsul Bahri tujuh tahun, sesuai perannya masing-masing di pabrik pembuatan sabu-sabu di kawasan Limo, Cinere, yang digerebek Badan Narkotika Nasional (BNN) pada April 2017 lalu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye/17
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2669
Ukuran Berkas
1.76 MB
Disiarkan
15/11/2017 20:15 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor