DAKWAAN NUR ALAM

  • 20 November 2017 17:00 WIB
DAKWAAN NUR ALAM
Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam (kiri) berjalan usai sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/11). Nur Alam didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan penerimaan gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (iup) terhadap PT Anugerah Harisma Barakah (AHB). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/nz/17.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2662
Ukuran Berkas
2.58 MB
Disiarkan
20/11/2017 17:00 WIB
Fotografer
Rosa Panggabean
Editor