PENDAFTARAN ULANG PESERTA PEMILU
Tim Verifikasi KPU memeriksa berkas milik partai politik yang melakukan pendaftaran ulang sebagai peserta pemilu 2019 di kantor KPU Pusat, Menteng, Jakarta, Senin (20/11). Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat membuka kembali pendaftaran ulang partai politik peserta pemilu 2019 terhadap sembilan partai diantaranya PKPI Hendropriyono, PBB, Idaman, Partai Bhinneka, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA sesuai dengan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz/17.