PENERTIBAN BTS TANPA IZIN

  • 21 November 2017 19:40
PENERTIBAN BTS TANPA IZIN
Pekerja memperbaiki jaringan kabel komunikasi pada Base Transceiver Station (BTS) di Jakarta, Selasa (21/11). Pemprov DKI akan segera menertibkan 6.000 BTS yang tidak mempunyai izin dan berada di area RTH, fasilitas umum dan fasilitas sosial. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww/17.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3318x2212
Ukuran Berkas
794.63 KB
Disiarkan
21/11/2017 19:40 WIB
Fotografer
Rivan Awal Lingga
Editor