PEMUSNAHAN BARANG BUKTI 536 PERKARA
Petugas menggunakan alat berat memusnahkan barang bukti minuman keras hasil tindak pidana umum dan khusus serta narkotika, psikotropika, undang-undang kesehatan, obat-obatan, alat produksi, miras, jamu ilegal, kosmetik, dan makanan tanpa izin, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/11). Kejari Kota Bandung memusnahkan ganja seberat 43 kg, sabu-sabu seberat enam kilogram, 6.208 ribu tablet psikotropika, 1.369 ribu karton minuman mengandung etil alkohol/MMEA, dan barang bukti jenis lainnya dari total sebanyak 536 ribu perkara sepanjang Mei 2016 hingga September 2017. ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra/kye/17