SIDANG PUTUSAN DUDUNG PURWADI

  • 27 November 2017 19:20 WIB
SIDANG PUTUSAN DUDUNG PURWADI
Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali serta proyek Wisma Atlet Palembang, Sumatera Selatan Dudung Purwadi meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/11). Dudung divonis majelis hakim empat tahun delapan bulan penjara dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan Alat Kesehatan di RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali serta proyek Wisma Atlet Palembang, Sumatera Selatan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww/17.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3070x2046
Ukuran Berkas
561.88 KB
Disiarkan
27/11/2017 19:20 WIB
Fotografer
Rivan Awal Lingga
Editor