SITA KOSMETIK ILEGAL DAN BERBAHAYA
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Daerah Istimewa Yogyakarta, I Gusti Ayu Aryapatni (tengah), didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan Heri Purnomo (kiri), dan Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen Ani Fatimah Isfarjanti (kanan) menunjukan barang bukti kosmetik ilegal saat rilis di kantor Balai Besar POM DI Yogyakarta, Rabu (6/12). Balai Besar POM DIY mengamankan 1825 kemasan kosmetik ilegal atau Tanpa Ijin Edar (TIE) dan mengandung bahan berbahaya yang disita dari sejumlah swalayan, toko kosmetika maupun klinik kecantikan di wilayah DI Yogyakarta. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/pras/17.