SIDANG PUTUSAN MK
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) bersama Hakim MK Anwar Usman (kiri) dan I Dewa Gede Palguna (kanan) membacakan putusan sepuluh perkara PUU, di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Selasa (12/12). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menolak seluruh gugatan permohonan pengujian undang-undang (PUU) di antaranya tujuh perkara untuk Perppu Ormas, UU Keuangan Haji, UU Desa, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/kye/17.