PUTUSAN PRAPERADILAN SETYA NOVANTO

  • 14 Desember 2017 14:20 WIB
PUTUSAN PRAPERADILAN SETYA NOVANTO
Hakim tunggal Kusno memimpin sidang putusan praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (14/12). Majelis Hakim memutuskan Praperadilan yang diajukan Setya Novanto dinyatakan gugur karena perkara pokok kasus KTP-el telah masuk dalam persidangan pokok. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama/17.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2642
Ukuran Berkas
2.77 MB
Disiarkan
14/12/2017 14:20 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor