SIDANG TIPIKOR
JAKARTA, 9/9 - VONIS EMPAT TAHUN. Mantan General Manager Perusahaan Gas Negara (PGN) Jawa Timur Triyono (kiri) meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/9).Triyono terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pipanisasi dan dihukum selama 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti senilai Rp 234 juta . FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/Koz/HP/09.