PEMUSNAHAN BARANG MILIK NEGARA
Sejumlah petugas Bea Cukai wilayah Jateng dan DIY menunjukkan barang bukti alat pembuat rokok ilegal berupa alat pemanas, rol kertas, filter serta cukai palsu saat pemusnahan barang milik negara di kantor Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, Selasa (19/12). Sepanjang tahun 2017 kantor Bea Cukai Kudus berhasil melakukan 74 penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 21.116.184 batang rokok SKM dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 24.952.945.130 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 11.209.102.157 . ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/pd/17.