PEMUSNAHAN BARANG SITAAN BEA DAN CUKAI DI MALUKU

  • 20 Desember 2017 19:15
PEMUSNAHAN BARANG SITAAN BEA DAN CUKAI DI MALUKU
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku Finari Manan (kanan) didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ambon Arie Papiano (kiri) dan Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKBP Sutrisno Hadi Santoso (tengah) memusnahakan sejumlah produk minuman keras yang disita jajaran Bea dan Cukai Maluku, di Ambon, Maluku, Rabu (20/12). Sebanyak 300 botol minuman keras dan ratusan bungkus rokok senilai Rp 358.765.000 yang merupakan hasil penindakan jajaran Bea dan Cukai dimusnahkan. ANTARAFOTO/izaac mulyawan/ama/17
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.74 MB
Disiarkan
20/12/2017 19:15 WIB
Fotografer
Izaac Mulyawan
Editor