PENGUNGKAPAN KASUS PEMBUATAN NARKOBA DI APARTEMEN

  • 21 Desember 2017 11:35
PENGUNGKAPAN KASUS PEMBUATAN NARKOBA DI APARTEMEN
Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri, Brigjen Muhammad Iqbal (kanan) bersama Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto (kiri) menunjukkan barang bukti narkoba saat rilis pengungkapan kasus pembuatan narkoba di Apartemen Green Lake Sunter, di Jakarta, Rabu (20/12). Satgas I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti berupa tujuh kilogram sabu dan enam ribu butir happy five yang diedarkan dengan menggunakan bekas minuman kemasan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama/17
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3648x2432
Ukuran Berkas
1.04 MB
Disiarkan
21/12/2017 11:35 WIB
Fotografer
Rivan Awal Lingga
Editor