VONIS ANDI NAROGONG
Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Andi Narogong (tengah) berada di dalam kendaraan tahanan seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/12). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Andi Narogong delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/kye/17