PENIPUAN MUTASI PNS
Polisi menunjukkan barang bukti dan dua tersangka penipuan jasa pemindahan (mutasi) Pegawai Negeri Sipil dan penipuan proposal usaha di Lhokseumawe, Aceh, Minggu (31/12). Modus tersangka yakni menjanjikan jasa pemindahan tenaga kerja PNS antarpemerintah provinsi dengan biaya jasa Rp50-Rp70 juta, serta modus pencairan proposal usaha bernilai ratusan juta yang lebih dulu meminta uang korban Rp5 juta-Rp20 juta. ANTARA FOTO/Rahmad/aww/17.