PERPANJANGAN IZIN NELAYAN BAGAN
Nelayan berada di kapal bagan mereka yang bersandar di Muara Penjalinan, Padang, Sumatera Barat, Selasa (2/1). Nelayan bagan meminta perpanjangan izin kapal mereka agar dapat melaut kembali, karena izin melaut habis pada Desember 2017, terkait alat tangkap yang tidak sesuai dengan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 tahun 2016. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc/18.