DIRUT RSUD DITUNTUT 7 TAHUN

  • 2 Januari 2018 21:15
DIRUT RSUD DITUNTUT 7 TAHUN
Dirut RSUD Banten Dwi Hesti Hendarti (tengah) yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana layanan pasien meninggalkan ruang sidang usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (2/1). Jaksa mendakwa Dwi Hesti merugikan keuangan negara 1,9 miliar rupiah serta merugikan ribuan pasien tidak mampu, karena menyalahgunakan anggaran negara untuk layanan kesehatan tahun 2016. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc/18.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2582
Ukuran Berkas
1.37 MB
Disiarkan
02/01/2018 21:15 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor