TUNTUTAN YUNUS NAFIK
Direktur Utama PT AMDI (Aqua Marine Divindo Inspection) Yunus Nafik berjalan usai sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1). Yunus dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus suap panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/aww/18.