CABUT PERGUB LARANGAN MELINTAS MOTOR

  • 10 Januari 2018 13:20 WIB
CABUT PERGUB LARANGAN MELINTAS MOTOR
Petugas Dinas Pehubungan DKI Jakarta menurunkan rambu-rambu larangan melintas untuk kendaraan roda dua di Kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (10/1). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan segera mencabut Pergub DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang larangan sepeda motor melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat di Jakarta setelah Mahkamah Agung (MA) melalui putusan bernomor 57P/HUM/2017 membatalkan peraturan tersebut. ANTARAFOTO/Galih Pradipta/foc/18.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.22 MB
Disiarkan
10/01/2018 13:20 WIB
Fotografer
Galih Pradipta
Editor