PENANGKAPAN DPO TIPIKOR

  • 11 Januari 2018 19:30 WIB
PENANGKAPAN DPO TIPIKOR
Terpidana DPO kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Arista Nugraha (kanan) keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh seusai menjalani pemeriksaan administrasi di Banda Aceh, Aceh, Kamis (11/1). Tim Pidsus Kejari Banda Aceh menangkap Arista Nugraha karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek tanggul air asin Krueng Doy dengan kerugian negara Rp4,8 miliar. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/ama/18.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2902x1934
Ukuran Berkas
3.23 MB
Disiarkan
11/01/2018 19:30 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor