PENANGKAPAN DPO TIPIKOR
Terpidana DPO kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Arista Nugraha (kanan) keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh seusai menjalani pemeriksaan administrasi di Banda Aceh, Aceh, Kamis (11/1). Tim Pidsus Kejari Banda Aceh menangkap Arista Nugraha karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek tanggul air asin Krueng Doy dengan kerugian negara Rp4,8 miliar. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/ama/18.