VONIS MATI BANDAR NARKOBA
Terdakwa Haryono yang merupakan satu dari enam bandar narkoba jenis ganja sebanyak 134 kilogram meninggalkan ruang persidangan dikawal Tim Tangkal Polresta Bandar Lampung usai mendengar vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada dirinya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (11/1). Selain Haryono, vonis hukuman mati juga dijatuhkan kepada tiga terdakwa lainnya yakni Satria Aji Andika, Hendrik Saputra, dan Ridho Yudiantara sementara untuk Agus Purnomo dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan Risqi Arijumanto divonis hukuman penjara seumur hidup. ANTARA FOTO/Ardiansyah/aww/18.